Profiling dan Transparansi Algoritma Personalisasi Media Sosial dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Keywords:
Algoritma Personalisasi, Media Sosial, Pelindungan Data Pribadi, Profiling, Transparansi AlgoritmaAbstract
Perkembangan media sosial telah mendorong penggunaan algoritma personalisasi sebagai mekanisme utama dalam penyajian konten digital kepada pengguna. Algoritma ini bekerja dengan memproses berbagai data pribadi, seperti aktivitas daring, preferensi, interaksi, dan perilaku pengguna untuk menghasilkan rekomendasi konten yang lebih relevan. Meskipun memberikan manfaat berupa peningkatan pengalaman pengguna, praktik algoritma personalisasi juga menimbulkan berbagai persoalan hukum terkait perlindungan data pribadi, khususnya dalam aspek profiling, transparansi, dan akuntabilitas pemrosesan data. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan algoritma personalisasi pada media sosial dalam perspektif perlindungan data pribadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa algoritma personalisasi merupakan bentuk pemrosesan data pribadi yang harus tunduk pada prinsip-prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Namun demikian, implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas masih menghadapi berbagai tantangan akibat karakter algoritma yang bersifat tertutup dan kompleks. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerangka hukum melalui pengaturan yang lebih spesifik mengenai profiling, transparansi algoritma, hak atas penjelasan (right to explanation), serta mekanisme audit dan pengawasan untuk menjamin perlindungan hak subjek data di era digital.