Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Blockchain: Tantangan Normatif dan Implikasi Hukum di Indonesia
Keywords:
Blockchain, Hukum Siber, Regulasi Digital, Yurisdiksi, Perlindungan Data PribadiAbstract
Perkembangan teknologi blockchain telah mendorong transformasi dalam pengelolaan dan pertukaran data digital melalui sistem pencatatan yang terdesentralisasi, transparan, dan imutabel. Meskipun menawarkan tingkat keamanan dan integritas data yang tinggi, karakteristik tersebut juga menimbulkan tantangan hukum, khususnya dalam konteks perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia terhadap karakteristik blockchain serta mengidentifikasi implikasi hukumnya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga tantangan utama, yaitu konflik antara hak penghapusan data dan karakter imutabel blockchain, ketidakjelasan penentuan pengendali data dalam sistem terdesentralisasi, serta kompleksitas yurisdiksi pada jaringan blockchain lintas batas. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kerangka hukum perlindungan data pribadi yang berlaku saat ini masih berorientasi pada sistem pemrosesan data yang terpusat sehingga menghadapi berbagai kendala ketika diterapkan pada ekosistem blockchain. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan regulasi yang lebih adaptif guna menjamin perlindungan data pribadi tanpa menghambat inovasi teknologi blockchain.