Analisis Kedudukan Bukti Digital Berbasis Blockchain dalam Sistem Pembuktian Perdata di Indonesia

Authors

  • Happy Budyana Sari Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia, Denpasar, Indonesia
  • Emmy Febriani Thalib Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia, Denpasar, Indonesia
  • Ni Putu Suci Meinarni

Keywords:

Blockchain, Bukti Digital, Bukti Elektronik, Hukum Pembuktian, Pembuktian Perdata

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi dalam praktik hubungan hukum keperdataan, khususnya terkait penggunaan bukti elektronik dalam proses pembuktian di pengadilan. Salah satu teknologi yang berkembang pesat adalah blockchain, yaitu sistem pencatatan data terdistribusi yang memiliki karakteristik desentralisasi, transparansi, dan sifat tidak mudah diubah (immutability). Karakteristik tersebut menjadikan blockchain berpotensi digunakan sebagai media penyimpanan dan verifikasi bukti digital yang memiliki tingkat integritas tinggi. Namun demikian, hukum positif Indonesia belum secara eksplisit mengatur kedudukan bukti digital berbasis blockchain dalam sistem pembuktian perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti digital berbasis blockchain dalam sistem pembuktian perdata di Indonesia serta menilai kekuatan pembuktiannya berdasarkan prinsip-prinsip hukum pembuktian yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti digital berbasis blockchain dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari alat bukti elektronik sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karakteristik blockchain mampu memperkuat aspek autentisitas, integritas, reliabilitas, dan ketertelusuran suatu bukti digital. Penelitian ini juga menawarkan model konseptual yang menempatkan blockchain sebagai bentuk enhanced electronic evidence, yaitu bukti elektronik dengan tingkat integritas dan autentisitas yang diperkuat tanpa membentuk kategori alat bukti baru dalam hukum acara perdata Indonesia.

Downloads

Published

2026-07-22